Kamis, 28 Januari 2010

RESTITUSI PAJAK

17/TAX800'RESTITUSI PAJAK

RESTITUSI PAJAK

APA YANG ANDA DAPATKAN?
ü PERHITUNGAN SEMENTARA TENTANG KEMUNGKINAN KELEBIHAN BAYAR PAJAK ANDA
ü UANG HASIL RESTITUSI PAJAK ANDA

APA YANG ANDA SERAHKAN?
ü LAPORAN & PEMBAYARAN PAJAK ANDA.
ü DATA-DATA UNTUK MELAKUKAN PERHITUNGAN PAJAK

APA YANG KAMI LAKUKAN?
ü MENGKAJI KONDISI KELEBIHAN BAYAR PAJAK ANDA
ü MENYUSUN PERHITUNGAN DAN PENGAJUAN RESTITUSI
ü MENYERAHKAN PERMOHONAN RESTITUSI KEPADA DIRJEN PAJAK
ü MENGAWAL PROSES RESTITUSI SUPAYA DAPAT DICAIRKAN

BERAPA ANDA BAYAR?
ü Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per jam dikalikan semua waktu yang dipergunakan untuk melakukan tugas kami.
ü Rp 350.000,- untuk setiap tambahan 10 (sepuluh) menit, hingga maksimum Rp 2 juta per jam.
ü Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk setengah hari atau sekitar 3 jam pendampingan langsung.
ü Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk sehari atau sekitar 6 jam pendampingan langsung.
ü Suatu angka yang disepakati setelah kami memahami kondisi laporan keuangan Anda.

BAGAIMANA CARANYA MENDAPATKAN LAYANAN KAMI?

Sampaikan keinginan Anda kepada kami.
Kami pelajari kondisi keinginan dan harapan Anda.
Kami kirimkan Kontrak Kerja atau Anda mengirimkan Surat Perintah Kerja.
Tanda Tangani Perikatan, Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja.
Lunasi Uang Muka 50% & Pembayaran termijn sesuai kesepakaan atas biayanya untuk penugasan.
Retainer sejumlah tertentu yang akan kami sampaikan apabila penugasan lebih dari 3 (tiga) bulan.
Kami laksanakan dan selesaikan pendampingan pemeriksaan pajak Anda,
Kami mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi serta menyerahkannya kepada Anda.

Hubungi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar