Kamis, 28 Januari 2010

PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan

bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
 
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur

untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan
dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
 
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan

memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan
usaha yang sebenarnya.
 
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan

menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan
oleh Menteri Keuangan.
 
 Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel

akrual atau stelsel kas.
 
Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus

mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
 
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,

kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian,
sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
 
 Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain

Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin
Menteri Keuangan.
 
Pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang

peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai
dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan
yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
 
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar

pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama
10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat
tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi
Wajib Pajak badan.
 
 Bentuk dan tata cara pencatatan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal

Pajak.

Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak

yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang
diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar