Kamis, 28 Januari 2010

PENGISIAN SPT 1770 - ORANG PRIBADI

8/TAX200/PENGISIAN SPT 1770 - ORANG PRIBADI

PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MEMPUNYAI PENGHASILAN :
1. DARI USAHA/PEKERJAAN BEBAS YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
2. DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA
3. YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL
4. DARI PENGHASILAN LAIN

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak al. adalah sebagai berikut :

1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas serta menandatanganinya.
2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
3. Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

LAMPIRAN - I (FORMULIR 1770 – I)
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS (BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEMBUKUAN)

LAMPIRAN - II (FORMULIR 1770 – II)
DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DIBAYAR/DIPOTONG DI LUAR NEGERI DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH

LAMPIRAN - III (FORMULIR 1770 – III)
 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL
 PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
 PENGHASILAN ISTERI YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH

LAMPIRAN - IV (FORMULIR 1770 – IV)

 HARTA PADA AKHIR TAHUN
 KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN
 DAFTAR SUSUNAN ANGGOTA KELUARGA

hubungi: pajakhemat@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar