Kamis, 28 Januari 2010

MANAJEMEN PROYEK DAN PENGEMBANGAN BISNIS

37/BIS400/MANAJEMEN PROYEK DAN PENGEMBANGAN BISNIS

APA YANG ANDA PEROLEH?
ü Manajer Proyek
ü Manajer Pengembangan Bisnis
ü Proposal atau Gambaran Pekerjaan Lapangan dan Anggaran
ü Pengurusan perijinan,
ü Pengawalan dan Pengamanan Awal Lapangan,
ü Lobby ke Pejabat Daerah hingga Pusat,
ü Mencari Kontak Person baik Swasta, Pejabat terkait, maupun Tokoh Masyarakat setempat
ü Staf dan tenaga kerja untuk membantu pelaksanaan tugas di atas

BIDANG PENGALAMAN DAN MINAT KAMI
ü pertambangan,
ü perkebunan, kehutanan
ü pendirian pabrik,
ü instalasi infrastruktur
ü PROYEK PERUMAHAN
ü KAWASAN INDUSTRI
ü hibah barang-barang modal eks impor PMA dan PMDN
ü Proyek berisiko tinggi lainnya

BERAPA ANDA BAYAR?
ü Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per jam dikalikan semua waktu yang dipergunakan untuk melakukan tugas kami.
ü Rp 350.000,- untuk setiap tambahan 10 (sepuluh) menit, hingga maksimum Rp 2 juta per jam.
ü Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk setengah hari atau sekitar 3 jam konsultasi* langsung.
ü Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk sehari atau sekitar 6 jam konsultasi* langsung.
ü Anda dapat menentukan batasan maksimal berapa yang Anda bersedia membayar, dengan konsekuensi mungkin kami belum dapat merampungkan semua pekerjaan seperti yang Anda harapkan.
ü Suatu jumlah dan angka tertentu yang disepakati

BAGAIMANA CARANYA MENDAPATKAN LAYANAN KAMI?
1. Sampaikan keinginan Anda kepada kami.
2. Kami pelajari kondisi keinginan dan harapan Anda.
3. Kami kirimkan Kontrak Kerja atau Anda mengirimkan Surat Perintah Kerja.
4. Tanda Tangani Perikatan, Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja.
5. Lunasi Uang Muka 50% & Pembayaran termijn sesuai kesepakaan atas biayanya untuk penugasan > 3 hari.
6. Lunasi 100% untuk konsultasi maksimal 3 hari (20 Jam atau kurang).
7. Kami laksanakan dan selesaikan konsultasi* dengan Anda, atau
8. Kami mendokumentasikan hasil konsultasi* dan memberikan rekomendasi serta menyerahkannya kepada Anda.

*Pengertian konsultasi termasuk tatap muka dan diskusi, rapat, tanya jawab, termasuk melalui email, chat, sms, telpon.

Hubungi: pajakhemat@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar