Kamis, 28 Januari 2010

KONSULTASI KINERJA DAN KEPATUHAN

26/FOR800/KONSULTASI KINERJA DAN KEPATUHAN

APA YANG ANDA DAPATKAN?
ü Pengetahuan atau rekomendasi tentang ketaatan atau kepatuhan pegawai.
ü Pengetahuan atau rekomendasi tentang kepatuhan/pelanggaran kontrak, perjanjian, kesepakatan kerja/bisnis.
ü Pengetahuan atau rekomendasi tentang kehilangan harta kekayaan karena tindak pidana ekonomi.
ü Pengetahuan atau rekomendasi tentang kehilangan/penyembunyian harta oleh mitra/pasangan yang mau digugat/cerai/putuskan hubungan.
ü Pengetahuan atau rekomendasi tentang pendampingan penyidikan dan saksi ahli di pengadilan.
ü Pengetahuan atau rekomendasi tentang pengendalian internal perusahaan dan memajukan kinerja organisasi.
ü Pengetahuan atau rekomendasi tentang berbagai masalah kinerja organisasi dan kepatuhan mitra/pegawai Anda.

APA YANG KAMI LAKUKAN?
ü KAMI MENDENGARKAN SEMUA PERTANYAAN, KEINGINAN DAN KELUHAN ANDA
ü MEMBERIKAN JAWABAN ATAU TANGGAPAN LISAN BILA ANDA BUTUHKAN
ü MEMINTA DATA DAN INFORMASI LAIN YANG DIPERLUKAN UNTUK MERAMPUNGKAN PENUGASAN
ü MELAKUKAN RISET DAN MENCARI BERBAGAI SUMBER UNTUK MEMBERI JAWABAN, MEMENUHI KEINGINAN DAN MENANGGAPI KELUHAN ANDA
ü MEMBUAT LAPORAN TERTULIS ATAU MEMBICARAKANNYA SECARA LISAN DAN LANGSUNG DENGAN ANDA

BERAPA ANDA BAYAR
ü Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per jam dikalikan semua waktu yang dipergunakan untuk melakukan tugas kami.
ü Rp 350.000,- untuk setiap tambahan 10 (sepuluh) menit, hingga maksimum Rp 2 juta per jam.
ü Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk setengah hari atau sekitar 3 jam konsultasi langsung.
ü Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk sehari atau sekitar 6 jam konsultasi langsung.
ü Anda dapat menentukan batasan maksimal berapa yang Anda bersedia membayar, dengan konsekuensi mungkin kami belum dapat merampungkan semua pekerjaan seperti yang Anda harapkan.

BAGAIMANA CARANYA MENDAPATKAN LAYANAN KAMI?

Sampaikan keinginan Anda kepada kami.
Kami pelajari kondisi keinginan dan harapan Anda.
Kami kirimkan Kontrak Kerja atau Anda mengirimkan Surat Perintah Kerja.
Tanda Tangani Perikatan, Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja.
Lunasi Uang Muka 50% & Pembayaran termijn sesuai kesepakaan atas biayanya untuk penugasan > 3 hari.
Lunasi 100% untuk konsultasi maksimal 3 hari (20 Jam atau kurang).
Kami laksanakan dan selesaikan konsultasi dengan Anda, atau
Kami mendokumentasikan hasil konsultasi dan memberikan rekomendasi serta menyerahkannya kepada Anda.

Hubungi: pajakhemat@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar